“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian; kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat - menasehati supaya menetapi kesabaran”. (QS. Al `Ashr : 1-3)
A Letter From Mom and Dad
Zakat Fithrah
(Al Balagh Ed.62/Th.2/1427 H)
Hukum Zakat Fithrah
Zakat fithrah merupakan salah satu kewajiban yang diwajibkan kepada kaum muslim dan wajib dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki atau perempuan, besar, kecil, budak atau merdeka, hal ini berdasarkan beberapa dalil:
1. Hadits Ibnu ‘Umar Radiallahu ‘anhu:
beliau berkata “Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba merdeka laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry Radiallahu ‘anhu
“Kami dahulu pada zaman Nabi memberikan (zakat fithrah) satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atau kismis (anggur kering)” (HR. Bukhari).
4. Perkataan Sa’id bin Musayyib dan ‘Umar bin Abdul Aziz Radiallahu ‘anhuma dalam menafsirkan Firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)” (QS Al ‘Ala :14) mereka menafsirkan dengan “Zakat Fithrah”.
5. Ijma’ yang dinukil Ibnu Qudamah dari Ibnul Mundzir , beliau berkata : “Telah bersepakat setiap ahli ilmu bahwa zakat fithrah adalah wajib” (Lihat Al-Mughny 3:80)
Hikmah Zakat Fithrah
1.Dia merupakan zakat untuk tubuh yang telah diberi kehidupan tahun tersebut.
2.Merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan kepada orang yang berpuasa.
3.Menjadi makanan bagi fakir miskin dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaannya pada bulan Ramadhan (Lihat Fatawa Ramadhan 2:909-911)
4.Mengobati penyakit hati, diri pribadi dan sosial seperti : Bakhil, egois, rakus, tamak, iri, cinta dunia, bahkan permusuhan, penjarahan, kerusuhan, profokasi dan lain-lain.
5.Memberikan jaminan kecukupan bagi fakir miskin minimal dihari itu dari kesusahan dan meminta-minta, menambah kemakmuran sehingga teratasi hak-haknya.
6.Mewujudkan keamanan masyarakat yang rukun, harmonis, saling menolong dan mencukupi dalam kebajikan sehingga terwujud cinta dan iman yang hakiki, maka sukseslah hidup/ pembangunan sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf 17:96) (Waznin Mahfudh)
Pembayaran Zakat Fithrah Dan Ukurannnya
Diwajibkan bagi semua golongan yang disebut dalam hadits-hadits diatas untuk membayar zakat fithrah (anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak). Yaitu semua orang Islam yang mampu untuk membayar.
Adapun ukuran zakat fithrah adalah satu sha’ dari makan pokok yang setara kurang lebih 3 Kg beras, demikian pendapat syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz Rahimahullah (lihat fatwa Ramadhan 2:925-926).
Adapun jenis-jenis makanan yang boleh dipergunakan untuk membayar zakat fithrah ialah makanan pokok penduduk tersebut seperti : Kurma, gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang termasuk makanan pokok manusia.
Dan Nabi Sallalahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau gandum karena itulah makanan pokok penduduk Madinah, dan seandainya itu bukan makananan pokoknya tentu beliau tidak membebani mereka untuk mengeluarkan zakat dari makanan yang bukan makanan pokok mereka.
Hal ini disandarkan kepada perkataan Abu Sai’d Al-Khudri radiallahu ‘anhu:
“Dan makanan kami adalah gandum, kismis, aqith (susu kering/ keju) dan kurma” (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu wajib membayar zakat fithrah ialah ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Maka barang siapa yang memiliki kemampuan untuk membayarnya pada waktu itu, maka ia wajib melaksanakannya. Dengan demikian bila seseorang lahir setelah terbenamnya matahari, sekalipun beberapa menit maka dia tidak wajib dibayarkan zakat fithrahnya dan jika ia lahir sebelum terbenamnya matahari maka wajib dibayarkan zakat fithrihnya.
Akan tetapi waktu yang paling utama untuk pembayaran zakat fithrah adalah setelah terbit fajar sebelum shalat ‘Idul fitri berlangsung. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radiallahu ‘anhu :“Bahwasanya Nabi Sallalahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan membayar zakat fithrah sebelum orang-orang pergi untuk shalat ‘Ied” (HR. Muslim dan lainnya).
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu :“…Maka barangsiapa yang menunaikan (zakat fitrah) sebelum shalat (‘Ied) maka itulah zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (‘Ied) maka termasuk sedekah biasa” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daraquthni dan Hakim menshahihkannya demikian pula Syekh Al Albani menghasankannya dalam Al-Irwa’ no. 843)
Dan dibolehkan membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar radiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata :“Adalah Ibnu ‘Umar membayarkan zakat fithrah untuk anak-anak dan orang dewasa, dan jika beliau membayarkan zakat fithrah anakku, beliau berikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fithrah itu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied” (HR. Bukhari)
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fithrah Dan Tempat Mengeluarkannya
Golongan yang berhak menerima zakat fithrih adalah fakir miskin sebagaimana yang disebutkan dalam hadits terdahulu. Zakat fithrih itu dibayarkan kepada beberapa orang fakir atau kepada satu orang miskin saja, karena Nabi Sallalahu ‘Alaihi Wasallam hanya menentukan jumlah yang dibayarkan saja dan tidak menentukan jumlah orang yang menerimanya.
Sebagian ahli fiqhi berpendapat zakat fithrah juga untuk fakir, miskin, amil, muallaf, budak yang ingin merdeka, orang yang berutang, pejuang agama Allah Ta’ala, musafir yang butuh bekal. Sebagaimana yang disebutkan didalam surat At Taubah ayat 60 (Al-Mughny 4:314)
Namun yang rajih (benar) -Wallahu ‘Alam- bahwa zakat fithrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin saja sesuai dengan hadits-hadits dari Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam. Sedang sadaqah dalam surah At Taubah ayat 60 adalah untuk zakat/ shadaqah yang umum/ maal (Lihat Majmuatul Fatawa 13:42) .
Adapun tempat mengeluarkan zakat fithrih adalah di daerah tempat sendiri, kecuali bila orang-orang fakir dan miskin negeri tersebut telah terpenuhi sedang di daerah lain banyak fakir miskin atau yang lebih membutuhkan, maka boleh dipindah ke daerah tersebut.
Mengenai pembayaran zakat fithrah yang biasa dilakukan orang di zaman sekarang yaitu dengan menggantinya dengan uang yang senilai dengan harga makanan tersebut, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam dan para shahabatnya yang mana mereka membayar zakat fithrah dengan satu sha’ makanan tidak dengan yang lain dan hal ini juga menyalahi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah.
Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintah dari kami atasnya maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim).
Wallahu a’lam
sumber : http://www.wahdah.or.id/
Menjelek-Jelekan Satu Sama Lain Serta Menjauhkan, Memperingatkan Manusia Terhadap Penuntut Ilmu
Keutamaan Umrah
Bagi mereka yang belum memiliki kecukupan harta, maka mulailah dengan niat yang kuat dan usaha yang maksimal untuk menuju ke sana.
(lagi) Tentang Cinta....
cinta itu...
tak hanya merah merona
semburat bahagia
sehidup-semati
kasih-kekasih
cerita indah namun tiada arti
canda
tawa
kebebasan
....
tapi cinta itu...
juga untaian nasehat
pengorbanan
jatuh-bangun
airmata
peluh
luka
marahmu
teguranmu
delikan matamu
....
layaknya potongan gambar 'cinta' itu
beragam pola
berwarna-warni
tak cuma 1
dan kata lagi-lagi tak mampu merincinya
namun hanya bertolak dan berlabuh pada yang 1
yang kekal
yang tak pernah habis cintaNya
Allah 'Azza wa Jalla
*ukhuwahfillah till JannahNya...aamiin.
Cinta yang Tak Berujung KepadaNya
Cinta yang tak berujung -karenaNya- kepada orangtua
Sebuah cinta yg tak berujung karenaNya yang telah terpatri dan tak akan usang meski waktu terus bergulir....
~cinta yang tak berujung karenaNya...madinah 190711~
Mari Bermuhasabah...
untuk merusak sesuatu pun ada jalannya
semua kembali kepada kita; mau memperbaiki atau merusaknya.
semoga Allah Azza wa Jalla memampukan kita utk memilih jalan-jalan menuju perbaikan bukan jalan-jalan menuju perusakan..aamiin.
Mari belajar untuk mengutamakan tabayyun atas berita yang kita dengar sebelum menvonis sesuatu yang kita sendiri tidak memiliki pengetahuan yang mencukupi atasnya. jangan hanya mengandalkan secuil pengetahuan yang itupun hanya merupakan 'lagu lama' yang sudah tak 'merdu' lagi...wallahulmusta'an.
Sekedar mengingatkan (terutama untuk diri pribadi)...
segala sesuatu yang kita perbuat di dunia ini kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapanNya, jangan sampai kabar yang tak pernah coba kita tabayyunkan terlebih dahulu kepada orang yang lebih tahu (yang lebih berhak utk menjelaskan) lantas telah kita sebarkan, menjadi sebab Allah murka kepada kita. wallahulmusta'an.
Alangkah lebih baiknya jika kita yang hanya memiliki sedikit pengetahuan akan suatu kabar atau malah tidak memiliki pengetahuan sama sekali (hanya mendengar dari kanan-kiri) memilih untuk diam dan tidak berbicara sepatah kata pun agar lebih selamat daripada ikut membicarakan sesuatu yang kita tidak memiliki sedikitpun pengetahuan atasnya, sebab boleh jadi ketika kita ikut berbicara maka yang keluar hanyalah dusta, sangka buruk, fitnah. wallahulmusta'an.
Semoga Allah Azza wa Jalla memampukan kita untuk memilih jalan-jalan menuju perbaikan (dengan tabayyun dan tidak berbicara tanpa ilmu) bukan jalan-jalan menuju perusakan..aamiin.
Lelaki itu....
Lelaki itu...Lahir dan besar ditengah keluarga yang sederhanaTumbuh dan menjadi sosok laki-laki yang mandiri dan amanah ditengah keluarga yang penuh dengan cinta dan kasih sayang
Cukup tahu diri saja diri ini

Dewi Sartika bintu Zainudiin Gani, S. KeddanMuhammad Basran bin Muhammad YusufAhad, 09 Agustus 2009
Untukmu, Wahai Para Muharrikah Dakwah Kesehatan

Entah sejak kapan ghirah dakwah di ranah ini mulai berkorbar
Entah siapa yang mengawali jejak langkah di jalan ini
Entah dimana ianya berawal yang pastinya kini kitalah para penerusnya, akhwat!
Kitalah pemegang tongkat estafet yang akan berlanjut demi sebuah regenerasi dakwah kesehatan tempat dimana kita berpijak saat ini
Kitalah para pelanjut yang diharapkan dapat mewarnai sekitar kita dengan warna Islam yang haq
Tak inginkah kita turut mengukir kerja sebagai bagian dari perjuangan menegakkan syari'at Islam di ranah ini, ranah kesehatan?
Tak inginkah kita melihat mereka yang sakit menjadi sehat tidak hanya jasmani saja akan tetapi ruhiyahnya pun turut?
Tak inginkah kita menjadi muharrikah dakwah yang juga profesional dalam bidang kita?
menjadi dokter muslimah, apoteker muslimah, analis kesehatan muslimah, sarjana kesehatan muslimah, bidan muslimah, perawat muslimah...yah semuanya yang terkait dengan disiplin ilmu kita hari ini
Bukan hal yang niscaya bagi kita untuk turut dalam kafilah dakwah
Bukan sesuatu yang mustahil jika kita ingin menjadi bagian dari sejarah kejayaan Islam kelak meski raga telah tiada
Qum!
Bangunlah, wahai muharrikah dakwah kesehatan!
Bergeraklah!
Mari satukan langkah!
Jangan hanya bergelut, tersibukkan dengan dunia kita sendiri!
Makmurkanlah majelis-majelis ilmu syar'i!
Ejawantahkan dalam keseharian kita pelan tetapi pasti menuju kesempurnaan!
Tebarkan pesona dakwah sebagai bagian amar ma'ruf nahi mungkar!
Kemudian bersabarlah dalam setiap gerak perubahan
Setidaknya kita tidak tinggal diam
Sedikitnya kita telah menorehkan cerita dalam lembaran dakwah kesehatan
Meski tak seberapa
Meski tak jarang harus jatuh bangun mempertahankan hidayah yang begitu mahal harganya
mendekap erat setiap komitmen syar'i yang telah diyakini kebenarannya
Meski tak sedikit dari kita harus bersabar atas cibiran orang-orang terhadap hijab-hijab kita yang tak gaul lah, yang jadul lah, yang menggerahkan pandangan mereka
jangan luluh, jangan lemah, jangan gentar karena mereka
sebab mereka bukan siapa-siapa
Allah lebih berhak untuk kita takuti daripada mereka
Meski harus tertatih saat raga terasa lemah sedang amanah senantiasa menanti untuk dijamah
Tak perlu ciut nyali berjuang
Jadikan semua itu sebagai pelengkap yang adanya kian mendewasakan kita
menjadikan kita muslimah yang tak hanya profesional namun juga tangguh menghadapi ragam tribulasi kehidupan
bukankah Rasulullah dan generasi-generasi terbaik pun pernah mengecapnya?
yang dengannya Allah menjanjikan surga atas mereka
tak inginkah segala daya jua upaya kita hari ini pun berujung pada surgaNya kelak?
Tetaplah berazam demi kemuliaan Islam
Tetaplah bergerak
Tetaplah berkarya
Tetaplah berjuang
Hingga mata tak lagi menatap semburat warna jingga saat senja berpamitan pada malam
Hingga nafas tak lagi berhembus; jantung tak lagi berdetak
Hingga ruh tak lagi bersemayam dalam jasad kaku
Hingga terlelap dalam tidur panjang bersama ridhoNya
(Madinah, Rajab-Sya'ban 1432H)
Mengucapkan “Alhamdulillah” Setelah Sendawa dan Berta’awwudz Setelah Menguap
Pertanyaan:
Syaikh yang terhormat, jika seseorang bersendawa atau menguap, apakah ada dzikir tertentu?
Jawaban:
Orang awam, bila bersendawa ada yang mengucapkan Alhamdulillah, padahal tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa sendawa menuntut ucapan hamdalah. Begitu pula bila menguap, ada yang mengucapkan, a’udzu billahi minasy syaithanir rajim.
Semua ini tidak ada dalilnya, tidak pernah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam melakukan itu. Bila ada yang mengatakan, “Bukankah sendawa itu suatu nikmat, sementara nikmat itu menjadi hak Allah untuk dipuji?” Kami katakan, memang benar itu nikmat, tapi tidak ada contoh seperti itu dari Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bahwa beliau mengucapkan hamdalah ketika sendawa. Jika hal itu tidak dicontohkan berarti tidak disyariatkan.
Demikian berdasarkan kaidah yang dikenal oleh para ulama, yaitu bahwa segala sesuatu yang ditemukan penyebabnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam namun beliau tidak melakukannya, maka itu bukan sunnah, karena perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam adalah sunnah. Sementara meninggalkannya (hal yang tidak dilakukan Rasulullah padahal sebabnya ada saat itu) adalah sunnah.
Sendawa itu ada pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, namun beliau tidak mengucap hamdalah. Jadi meninggalkan hamdalah saat sendawa adalah sunnah, begitu pula meninggalkan ta’awwudz ketika menguap.
Mungkin ada yang mengatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam telah mengatakan bahwa menguap itu dari setan, sementara Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman,
“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah.” (Fushilat: 36)Kami katakan, bahwa yang dimaksud dengan ayat (Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan) adalah bila engkau hendak berbuat maksiat atau hendak meninggalkan suatu kewajiban, maka mohonlah perlindungan kepada Allah, karena ajakan berbuat keji itu berasal dari setan, sebagaimana firman-Nya:
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (Al-Baqarah: 268)
Jika terjadi gangguan ini maka mohonlah perlindungan kepada Allah.
Adapun tentang menguap, Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam telah bersabda:
“Menguap itu berasal dari setan. Maka jika salah seorang dari kalian menguap, hendaklah menahannya semampunya. Bila tidak mampu, maka hendaklah menutupkan tangannya ke mulutnya.”
Dalam lafazh lain disebutkan:
“… maka hendaklah menutupkan tangannya ke mulutnya.” [1]
Beliau tidak mengatakan, ‘bila salah seorang kalian menguap maka hendaklah memohon perlindungan kepada Allah, walaupun beliau mengatakan, “Menguap itu berasal dari setan.” Hal ini menunjukkan bahwa memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk (mengucapkan ta’awwudz) ketika menguap bukanlah sunnah.
(Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 22/23, Syaikh Ibnu Utsaimin)
[1]. HR. al-Bukhari (3289) dan Muslim (2994, 2995)
[Sumber: Ensiklopedia Bid’ah Hammud bin Abdullah al-Mathar, hal. 365-366, terbitan Darul Haq]
Disadur dari : Taman Sunnah
Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid?

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum ustad….
Apakah boleh memotong kuku atau rambut pada saat haid? Apakah hadist atau ayat yg menyangkut masalah ini?
makasih wassalam..
Abdillah XXXXXd ( illahXXXXXXX@XXXXX.co.id )
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah…
Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam shahih Bukhari, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…”
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mansi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada Aisyah agar membawa rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”
Syaikhul Islam memberi jawaban “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’ Sementara itu, saya belum pernah mendengar adanya dalil syariat yang memakruhkan potong kuku dan rambut, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam untuk memotong rambutnya dan berkhitan. Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
SMS gratis!
Subhanallah...
Wiseword Today
Madinah Today
Followers
The Precious Time
Afwan!
Syifaamines~Wisecorner
Bloggers
-
Penantian Berakhir (1)7 bulan yang lalu
-
-
Bab bersuci (berwudhu)1 tahun yang lalu
-
Obat Sakit Perut Bawah2 tahun yang lalu
-
Jangan Menjadi Jahil dan Fasik5 tahun yang lalu
-
Manajemen Marah7 tahun yang lalu
-
Surga Yang Dirindukan9 tahun yang lalu
-
Kapal Ramadan10 tahun yang lalu
-
Bebaskan Diri dari Perbudakan Rokok11 tahun yang lalu
-
Syarat Mengcopy Kisah-Kisah Nurani12 tahun yang lalu
-
Menyingkap Rahasia Hari yang Sepuluh12 tahun yang lalu
-
Ibnu Qayyim & Cinta14 tahun yang lalu
-
Sang Penghafal Qur'an14 tahun yang lalu
-
-
I'tikaaf nya Para Wanita14 tahun yang lalu
-
Tunggulah aku di batas suci..15 tahun yang lalu
-
TK QURRATA A'YUN WI CABANG SINJAI RAIH JUARA15 tahun yang lalu
-
TABLIGH AKBAR dan PENGGALANGAN DANA "Untukmu Palestinaku"17 tahun yang lalu
-
-
-
-
-
-
Link-link
- Hadits Arba’in An Nawawi
- Islamic University in Madinah
- Wahdah Islamiyah Pusat
- Suara Wahdah FM
- Ust. Qasim Saguni
- Al Inshof
- Kajian Islam
- Markas Qur'an
- Markas As Sunnah
- Muslimah_site
- Al Sofwah
- Ahadees
- Free Blogger Template
- ~more widgets~
- IluvIslam
- Imagechef
- Glitterfy
- Supermetromall
- Free Download Software
- Lumosity_reclaim your brain
- eMedicine
- Majalah Kesehatan
- Dokter Sehat_Kalkulator Kesehatan






