. wisecorner: bulan rajab
Tampilkan postingan dengan label bulan rajab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bulan rajab. Tampilkan semua postingan

Hadits-hadits Dha'if dan Maudhu' Seputar Bulan Rajab

05 Juni 2011



Hadits Pertama :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ رَجَب قَالَ : « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu adalah Nabi shallallohu alaihi wa sallam jika sudah berada di bulan Rajab, beliau berdoa: "Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban serta perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan"
Takhrij :
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam di kitab hadits mereka, diantaranya :
1. Imam Thabrani di Al Mu’jam Al Ausath (4/189) dan di kitab Ad Du’a (1/284); lafal hadits di atas sebagaimana yang beliau riwayatkan di Al Ausath
2. Imam Ahmad di Musnad; Kitab Musnad Bani Hasyim, Bab Bidayah Musnad Abdullah bin Abbas (2342), akan tetapi beliau meriwayatkan dengan lafazh: “...wa baarik lanaa fi Ramadhan”
3. Baihaqi di Syu’abul Iman (3/375) dan di kitab Fadhoil Al Awqat (1/105)
4. Bazzar di Musnadnya (2/290)
5. Ibnu As Sunni di Amal Al Yaum wal Lailah
6. Abu Muhammad Hasan bin Muhammad Al Khallal di Fadhlu Rajab (no.1)
Keterangan :
Dalam sanad hadits ini ada dua perowi yang lemah;
Pertama : Zaidah bin Abu Ruqad Al Bahili; dia seorang yang munkarul hadits (haditsnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai, dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim Ar Rozi mengatakan, “Dia meriwayatkan dari Ziyad An Numairi dari Anas bin Malik hadits-hadits yang marfu’ namun mungkar...”. Ibnu Hibban di kitabnya Al Majruhin menerangkan, “Dia meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari perawi-perawi yang terkenal”
Kedua : Ziyad bin Abdullah An Numairi dia juga seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma'in, Abu Daud dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim berkata : “Haditsnya boleh ditulis namun tidak dijadikan sebagai hujjah”.


Hadits Kedua :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إنّ في الجَنّةِ نَهْراً يُقالُ لهُ رَجَبٌ, مَاؤُهُ أشَدُّ بَياضاً مِنَ اللَّبَنِ وأحْلَى مِنَ العَسَلِ مَنْ صامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ سَقاهُ الله مِنْ ذلِكَ النَّهْرِ »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam surga ada sungai yang disebut dengan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, Alloh akan memberinya minum dari sungai tersebut.”
Takhrij :
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam diantaranya :
1. Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3/367)
2. Abu Muhammad Hasan bin Muhammad Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab (no.3)
3. Ibnul Jauzi di Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (2/255)
Keterangan :
Hadits ini lemah karena pada sanadnya terdapat rowi yang bernama Manshur bin Zaid Al Asadi dan Musa bin Umair Al Qurasy.
Manshur bin Zaid adalah seorang yang majhul dan tidak ada meriwayatkan darinya kecuali Muhammad bin Al Mughiroh. Adapun Musa bi Umair Al Qurasyi dia perowi yang lemah, Imam Abu Hatim mengatakan bahwa haditsnya ditinggalkan dan dia seorang pendusta. Al ‘Uqaili dalam Kitab Adh Dhu’afa Al Kabir mengatakan bahwa haditsnya mungkar. Ibnu Ma’in juga menyebutkan bahwa dia bukan perowi yang diperhitungkan.
Diantara ulama yang menerangkan kelemahan hadits ini:
• Imam Ibnul Jauzi dalam kitab beliau Al ‘Ilal Al Mutanahiyah mengatakan tentang hadits ini, “Hadits ini tidak shohih pada sanadnya ada rowi-rowi yang majhul kita tidak mengenali siapa mereka”
• Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ajab menyebutkan hadits ini sebagai hadits pertama dari contoh hadits-hadits lemah tentang keutamaan Rajab lalu beliau merinci penjelasan tentang kelemahan periwatannya
• Al Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits batil


Hadits Ketiga :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يتم صوم شهر بعد رمضان إلا رجب وشعبان
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak pernah berpuasa penuh selama sebulan setelah Ramadhan melainkan pada bulan Rajab dan Sya’ban.”
Takhrij :
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam, diantaranya :
1. Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath (9/161)
2. Baihaqi di Syuabul Iman (3/369)
3. Al Khallal di Fadhl Syahr Rajab (no.4)
Keterangan :
Hadits ini sanadnya dinilai lemah oleh banyak imam diantaranya Imam Baihaqi karena dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama Yusuf bin Athiyyah Ash Shoffar padahal hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Thabrani tidak ada meriwayatkannya dari Hisyam kecuali Yusuf bin Athiyyah.
Berikut perkataan para imam tentang Yusuf bin Athiyyah Ash Shoffar :
• Bukhari berkata, “Munkarul hadits (Haditsnya mungkar)”
• Nasaai berkata, “Matrukul hadits” (Haditsnya ditinggalkan)
• Yahya bin Ma’in, “Dia tidak ada apa-apanya”
• Jauzjani berkata, “Haditsnya tidak terpuji”
• Ibnu Hibban berkata, “Dia termasuk seorang yang senantiasa membalikkan sanad-sanad; mengganti matan hadits palsu dengan sanad hadits yang shohih lalu dia meriwayatkannya. Tidak boleh sama sekali berhujjah dengannya”
• Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (3/439) mengatakan bahwa dia seorang yang dhoif (lemah)
• Dzahabi mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan kelemahannya
• Ibnu Hajar berkata dalam Tabyin Al ‘Ajab: “Hadits ini mungkar karena Yusuf bin ‘Athiyah seorang yang dha’if jiddan (sangat lemah)”.


Hadits Keempat :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « رَجَبٌ شَهْرُ الله تعالى، وشَعْبانُ شَهْرِي ، وَرَمَضانُ شَهْرُ أُمَّتِي... »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Rajab adalah bulannya Alloh, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulannya ummatku...”
Takhrij :
Hadits dikeluarkan oleh Ibnu Asakir di Mu’jamnya (1/114) dan Imam Baihaqi di Fadhoil Al Auqat (1/95)
Keterangan :
Hadits ini dinilai sebagai hadits yang maudhu’ (palsu) oleh banyak ulama, diantaranya :
1. Imam Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al Maudhu’at (2/436-438, no. 1008); beliau menyebutkan bahwa para perowi hadits ini tidak dikenal dan terdapat seorang yang bernama Abul Hasan Ali bin Abdullah bin Jahdham, dia tertuduh sebagai seorang yang pendusta
2. Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at
3. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Al Manar Al Munif
4. As Suyuthi dalam Al La-aali Al Mashnu’ah
5. Ibnu Hajar dalam Tabyiin Al ‘Ajab, beliau berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Naqqosy al-Mufassir, dan diriwayatkan pula oleh al-Hafizh Abul Fadhl Muhammad bin Nashir di dalam Amali-nya dari an-Naqqosy dengan riwayat yang lengkap -beliau menyebutkan keutamaan setiap hari pada hari-hari di bulan Rajab- lalu Al Hafizh berkata : an-Naqqosy ini adalah seorang pemalsu hadist dan dajjal (pendusta). Imam Abul Khithob Ibnu Dihyah setelah meriwayatkan hadits ini beliau berkata, “hadits ini maudhu’“.


Hadits Kelima :
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فضل شهر رجب على سائر الشهور كفضل القرآن على سائر الأذكار...».
Dari Anas “Keutamaan Rajab atas seluruh bulan bagaikan keutamaan al-Qur’an atas seluruh dzikir…”
Takhrij :
Ibnu Hajar menyebutkan sanad hadits ini dari Al Hafizh Abu Thohir As Silafi
Keterangan :
Hadits ini dimasukkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ajab sebagai salah satu contoh dari hadits maudhu’ (palsu) tentang keutamaan Rajab, beliau berkata setelah menyebutkan hadits di atas : “Rijal (Para perawi) sanad ini adalah tsiqot (terpercaya) kecuali as-Saqothi, karena ia cacat dan terkenal memalsukan hadits serta membuat sanad... .”


Hadits Keenam :
عن أبى سعيد الخدرى رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « رجب شهر الله الأصم، من صام من رجب يوما إيمانا واحتسابا استوجب رضوان الله الأكبر».
Dari Abu Said Al Khudri “Rajab adalah bulan Allah yang hening (tidak terjadi peperangan karena termasuk bulan Haram). Barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab dengan penuh keimanan dan mengharap balasan dari Allah, niscaya dia mendapatkan keridhaan Allah terbesar.”
Keterangan :
Ibnu Hajar menjelaskan, “Matan hadits ini tidak memiliki asal, dia dibuat oleh Abul Barakat As Saqti lalu dia merangkai isnadnya...”
Abul Hasan Ibn Arraq dalam At Tanzih Asy Syari’ah mengatakan, “Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Harun Al ‘Abdi seorang rawi yang matruk (ditinggalkan) dan yang meriwayatkan darinya ‘Ishom bin Tholiq seorang rowi yang tidak diperhitungkan. Kemungkinan cacat hadits ini berasal dari Abu Harun karena para ulama telah mendustakannya hingga sebagian ulama mengatakan bahwa dia lebih pendusta dari Fir’aun,Wallohu Ta’ala A’lam.
Asy Syaukani mengatakan dalam sanad haditsnya terdapat dua rowi yang matruk (ditinggalkan)


Hadits Ketujuh :
عن أنس مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من صام ثلاثة أيام من رجب كتب الله له صيام شهر، ومن صام سبعة أيام من رجب أغلق الله سبعة أبواب من النار...
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, Alloh akan mencatat baginya puasa sebulan dan barangsiapa yang berpuasa tujuh hari maka Alloh akan menutupkan darinya pintu tujuh neraka…”
Takhrij :
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at dan Abu Syaikh dalam kitan Ats Tsawab
Keterangan :
Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh banyak ulama, diantaranya Imam Ibnul Jauzi, Al Hafizh Ibnu Hajar, Suyuthi, Ibnu ‘Arraq dan Imam Syaukani
Pada sanad Ibnul Jauzi terdapat dua rowi yang sangat lemah yaitu Aban bin Abi ‘Ayyasy dan Amru bin Al Azhar. Berikut ini beberapa perkataan ulama tentang kedua rowi tersebut:
1. Penilaian ulama tentang Aban :
• Syu’bah bin Hajjaj pernah berkata, ‘Aku berzina lebih aku suka ketimbang meriwayatkan hadits dari Aban’.
• Imam Ahmad, Nasaai dan Daraquthni berkata : Matruk (ditinggalkan haditsnya).
2. Penilaian ulama tentang Amr bin Al Azhar
• Imam Ahmad berkata : Dia pernah memalsukan hadits
• Imam Yahya bin Ma’in, Daraquthni dan Dzahabi menyatakan : “Dia pendusta”
• Nasaai mengatakan : Matruk
• Ibnu Hibban : “Dia memalsukan hadits dari perowi-perowi yang terpercaya dan tidak halal menyebutkan namanya kecuali untuk dijelaskan cacatnya”
Adapun sanad Abu Syaikh terdapat seorang yang bernama Husain bin ‘Ulwan, Imam Suyuthi berkata, “Dia pemalsu hadits” dan hukum Suyuthi disetujui oleh Ibnu ‘Arraq


Hadits Kedelapan :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « من صلى المغرب من أول ليلة من رجب، ثم صلى بعدها عشرين ركعة، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب، وقل هو الله أحد مرة، ويسلم فيهن عشر تسليمات، أتدرون ما ثوابه؟ ... حفظه الله في نفسه وأهله وماله وولده، وأجير من عذاب القبر، وجاز على الصراط كالبرق بغير حساب ولا عذاب »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu.berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang sholat Maghrib di awal malam bulan Rajab kemudian sholat dua puluh rakaat setelahnya, membaca pada setiap rakaatnya surat al-Fatihah dan qul huwallohu ahad satu kali serta mengucapkan salam sebanyak sepuluh kali salam, tahukah kalian apakah ganjarannya?”… Beliau bersabda : “Alloh akan menjaga dirinya, keluarganya, hartanya dan anaknya, dibebaskannya dari adzab kubur dan dia akan lewat di atas titian bagaikan kilat tanpa hisab dan tanpa adzab.”
Takhrij :
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al Maudhu’at
Keterangan :
Ibnul Jauzi berkata, “Hadits ini palsu, kebanyakan perowinya majhul (tidak dikenal)
Silakan baca penjelasan ulama tentang hadits ini di al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (II/123), Tabyinul ‘Ajab hal. 20 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah hal. 47 hadits no. 144.


Hadits Kesembilan :
عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من صام يوما من رجب وصلى فيه أربع ركعات، يقرأ في أول ركعة مائة مرة آية الكرسي، وفى الركعة الثانية مائة مرة قل هو الله أحد، لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له «
Dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab dan sholat di dalamnya empat rakaat, dia membaca pada rakaat pertama ayat kursi sebanyak 100x dan membaca surat Al Ikhlas sebanyak 100x di rakaat kedua, maka ia tidak akan mati sampai ia melihat tempat duduknya di surga atau diperlihatkan padanya.”
Takhrij :
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (2/435, no.1007)
Keterangan :
Dalam hadits ini terdapat rowi yang bernama Utsman bin’Atho, dia seorang perowi yang telah dilemahkan oleh para ulama diantaranya :
Yahya bin Ma’in berkata, Lemah dalam periwayatn hadits”
Amru bin Al Fallas berkata, “Haditsnya mungkar”,
Ibnul Jauzi mengatakan, Hadits ini palsu yang diatasnamakan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, kebanyakan perowinya majhul dan Utsman seorang yang matruk (ditinggalkan periwayatannya) oleh para ahli hadits


Hadits Kesepuluh :
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " رجب شهر الله وشعبان شهرى ورمضان شهر أمتى. ... لكن لا تغفلوا عن أول ليلة في رجب، فإنها ليلة تسميها الملائكة الرغائب، وذلك أنه إذا مضى بك الليل لا يبقى ملك مقرب في جميع السموات والارض إلا ويجتمعون في الكعبة وحواليها، فيطلع الله عز وجل عليهم إطلاعة فيقول: ملائكتي سلونى ما شئتم، فيقولون يا ربنا حاجتنا إليك أن تغفر لصوام رجب، فيقول الله عزوجل: قد فعلت ذلك. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: وما من أحد يصوم يوم الخميس أول خميس في رجب، ثم يصلى فيما بين العشاء والعتمة، يعنى ليلة الجمعة، ثنتى عشرة ركعة، يقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب مرة، وإنا أنزلناه في ليلة القدر ثلاث مرات، وقل هو الله أحد اثنتى عشرة مرة، يفصل بين كل ركعتين بتسليمة، فإذا فرغ من صلاته صلى على سبعين مرة، ثم يقول: اللهم صل على محمد النبي الامي وعلى آله، ثم يسجد فيقول في سجوده: سبوح قدوس رب الملائكة والروح سبعين مرة، ثم يرفع رأسه فيقول: رب اغفر لي وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت العزيز الاعظم سبعين مرة، ثم يسجد الثانية فيقول مثل ما قال في السجدة الاولى، ثم يسأل الله تعالى حاجته، فإنها تقضى.
Dari Anas bin Malik berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Rajab itu bulannya Alloh, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku… akan tetapi janganlah kalian lalai dari awal waktu di malam Jum’at pada bulan Rajab, karena itu adalah malam yang dinamakan malaikan dengan ar-Ragha`ib. Dan yang demikian ini apabila telah berlalu sepertiga malam tidaklah tersisa seorang malaikatpun di penjuru langit dan bumi melainkan mereka berkumpuk di Ka’bah dan sekitarnya. Lalu muncullah Alloh Azza wa Jalla di hadapan mereka seraya berfirman : “wahai Malaikat-Ku, mintalah kepadaku sekehendak kalian.” Mereka menjawab : “wahai Tuhan kami, keinginan kami kepada-Mu adalah Engkau mengampuni orang yang berpuasa di bilan Rajab.” Alloh Azza wa Jalla berfirman : “Aku telah melakukannya.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “dan tidaklah seorang berpuasa pada hari Kamis, awal Kamis pada bulan Rajab, kemudian ia sholat diantara waktu isya’ hingga pagi yaitu pada malam Jum’at sebanyak dua belas rakaat…dst”
Keterangan :
Hadits ini maudhu’, silakan lihat penjelasannya di al-Maudhu’at (II/126), Tabyinul ‘Ajab hal. 25 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah oleh asy Syaukani hal. 50 hadits no. 147.


Hadits Kesebelas :
عن على بن أبى طالب رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إن شهر رجب شهر عظيم، من صام منه يوما كتب الله له صوم ألف سنة، ومن صام يومين كتب الله له صيام ألفى سنة، ومن صام ثلاثة أيام كتب الله له صيام ثلاثة ألف سنة، ومن صام من رجب سبعة أيام أغلقت عنه أبواب جهنم، ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له أبواب الجنة الثمانية يدخل من أيها شاء، ومن صام منه خمس عشرة يوما بدلت سيئاته حسنات ونادى مناد من السماء: قد غفر الله لك فاستأنف العمل، ومن زاد زاده الله عزوجل ".
Dari Ali bin Abi Tholib radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya bulan Rajab itu adalah bulan yang agung. Barangsiapa yang berpuasa padanya sehari saja Alloh mencatat baginya puasa seribu tahun, barangsiapa yang berpuasa dua hari Allah mencatat baginya puasa dua ribu tahun....”
Keterangan :
Ibnul Jauzi berkata, “Hadits ini tidak shohih berasal dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam”
Abu Hatim Ibnu Hibban berkata tentang salah seorang perowi hadits ini, Tidak boleh berhujjah dengan Harun karena dia meriwayatkan riwayat-riwayat mungkar yang banyak hingga orang yang mendengarkannya beranggapan di dalam hatinya bahwa Harun sengaja melakukannya”
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini tidak diragukan lagi bahwa hadits palsu dan yang tertuduh (memalsukannya) adalah Ishaq bin Ibrahim Al Khuttali

Wallohu Ta'la A'lam wahuwa Waliyyut Taufiq


Read more ...

Seputar Bulan Rajab (Keutamaan, Amalan dan Hukumnya)

ADA APA DENGAN BULAN RAJAB ?


Penamaan Bulan Ini
Rajab adalah salah satu dari nama bulan Islam yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Rajab dalam bahasa Arab bermakna agung dan terhormat, bulan ini disebut dengan Rajab yang berarti agung dan terhormat karena kaum Jahiliyah dulu sangat mengagungkan dan menghormati bulan ini. Imam Ibnu Rajab Al Hanbali dalam Lathoif Al Ma’arif menyebutkan dari nukilan sebagian ulama ada 14 nama untuk bulan ketujuh ini dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah bahwa bentuk jamak dari kata Rajab adalah Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, lalu beliau (Ibnu Dihyah) menyatakan bahwa bulan ini memiliki 18 nama kemudian beliau merinci satu demi satu nama tersebut (lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)

Rajab Termasuk dari Bulan-Bulan Haram
Rajab merupakan salah satu diantara bulan yang memiliki kemuliaan selain Ramadhan karena dia termasuk diantara empat bulan yang haram. Kemuliaan dan keagungan ini telah diisyaratkan dalam Firman Allah Azza wa Jalla,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS. At Taubah : 36)

Dalam sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Bakrah Nufai’ bin Harits radhiyallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi wasallam, beliau menerangkan keempat bulan haram yang dimaksud dengan sabdanya:
« إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ...»
“Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhiroh) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa dinamakan bulan-bulan haram ?
Para ulama berbeda pendapat mengapa keempat bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram, ada dua pendapat yang terkenal :
Pendapat Pertama : Dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Abdullah bin Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Allah mengkhususkan empat bulan yang dijadikannya sebagai bulan-bulan haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal sholeh dan pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar” (lihat: Latho’if Al Ma’arif oleh Ibnu Rajab) . Salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At Taubah ayat 36, “...maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu...”, beliau berkata, “Amalan sholeh di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar dosanya di bulan-bulan haram walaupun secara umum di bulan mana saja perbuatan menganiya adalah dosa besar” (lihat Tafsir Al Baghawi)

Pendapat Kedua : Dinamakan bulan-bulan haram karena peperangan diharamkan pada bulan-bulan tersebut dan hal ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah bahkan konon sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam. Dalam Al Quran Allah subhanahu wa ta’ala telah menegaskan haramnya berperang di bulan-bulan haram, (artinya) :
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh...(QS. Al Baqarah : 217).

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan haram hukumnya tetap berlaku atau sudah mansukh? Jumhur ulama berpendapat hukumnya telah mansukh karena para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam banyak mengadakan penaklukan di berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka berhenti pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’ larangan tersebut telah mansukh. Sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atho’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain merinci hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika mengawali peperangan di bulan-bulan haram adapun jika awalnya terjadi di luar bulan haram lalu berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal tersebut tidak mengapa atau rincian lain bahwa larangan tersebut jika jihad yang ofensif (menyerang) adapun jika jihad dalam rangka mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja , wallohu a’lam (lihat : Tafsir al Qurthubi, Zaadul Masir, tafsir as Sa’di dll)

Adakah Keistimewaan dan Amalan Khusus yang Dianjurkan di Bulan Rajab?
Para ulama kita menjelaskan bahwa keempat bulan haram tersebut memiliki keistimewaan dan keutamaan jika dibandingkan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat manakah diantara empat bulan haram tersebut yang lebih afdhal; sebagian ulama Syafi’iyyah mengatakan yang paling afdhal bulan Rajab akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Imam Nawawi, Tabi’in yang mulia Hasan al Bashri mengatakan bulan Muharram dan ini yang ditarjihkan oleh imam Nawawi dan pendapat ketiga mengatakan bulan Dzulhijjah, pendapat terakhir ini diriwayatkan dari Said bin Jubair dan ini yang cenderung dipilih oleh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahumullohu jami’an.

Kemudian telah kita sebutkan sebelumnya beberapa perkataan ulama yang menjelaskan keutamaan beramal sholeh di bulan-bulan haram, dengan demikian semua jenis ibadah dan amalan sholeh yang disyariatkan sepanjang tahun dianjurkan untuk diperbanyak pada bulan-bulan haram termasuk diantaranya bulan Rajab. Akan tetapi adakah amalan sholeh yang khusus dianjurkan di bulan Rajab?

Amalan Khusus yang Banyak Dikerjakan di Bulan Rajab dan Hukumnya
Jika kita melihat realita ummat kita maka kita dapati ada beberapa amalan yang dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin secara khusus di bulan ini. Sebagian dari amalan tersebut memiliki dasar yang butuh penjelasan akan hakikatnya dan sebagian lagi tidak memiliki dasar sama sekali. Berikut ini beberapa contoh amalan yang banyak dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin di bulan Rajab beserta penjelasan singkat tentang hukumnya :

1. Umroh di bulan Rajab
Dalil yang digunakan untuk menganjurkan umroh adalah atsar dari Ibnu Umar radhiyallohu anhuma
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. (HR. Tirmidzi dan dishohihkan oleh Albani).
Atas dasar itu maka Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma mengutamakan umroh di bulan Rajab. Salim bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Adalah Abdullah bin Umar menyukai berumroh di bulan Rajab -yang merupakan bulan haram- dari bulan-bulan yang ada dalam setahun” (Atsar ini shohih diriwayatkan oleh Abu Muhammad Hasan Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab, no.9)

Namun pendapat ini telah dibantah oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallohu anha; sebagaimana diceritakan oleh tabi’in mulia Mujahid bin Jabr, beliau berkata, Aku dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid Nabawi ternyata ada Abdullah bin Umar yang duduk menghadap kamar Aisyah...kemudia aku bertanya kepada Ibnu Umar, “Berapa kali Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berumroh? Beliau menjawab, “Empat kali, salah satunya di bulan Rajab” Mujahid berkata, “Kami tidak suka membantah perkataan beliau, lalu kami mendengar suara siwak Aisyah Ummul Mukminin dari kamar beliau maka Urwah bertanya, “Wahai Ibu,wahai ummul mukminin, apa engkau tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdirrahman(Ibnu Umar)? Beliau bertanya, “Apa yang beliau (Ibnu Umar) katakan?” Urwah menjawab, “Beliau (Ibnu Umar) berkata sesungguhnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah berumroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab” Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdirrahman, beliau shallallohu alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali dia menyaksikannya dan beliau tidak pernah umroh sekalipun di bulan Rajab” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pernyataan Aisyah radhiyallohu anha ditarjihkan dan didukung oleh banyak ulama diantaranya Al Allamah Al Muhaqqiq Ibnu Qayyim Al Jauziyah di kitab beliau Zaadul Ma’ad (2/116), bahkan beliau menegaskan kekeliruan orang menyatakan hal itu,wallohu a’lam.

2. Menyembelih di bulan Rajab
Mikhnaf bin Sulaim radhiyallohu anhu berkata, kami sedang berwukuf dengan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam di padang Arafah lalu beliau mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga dalam setiap tahunnya berudhiyyah dan ‘atirah, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ‘Atirah? Ini yang orang menamakannya dengan Rajabiyyah” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud serta dihasankan oleh Albani)

‘Atirah atau Rajabiyyah adalah sembelihan yang dikenal di zaman Jahiliyah dimana mereka melakukannya di sepuluh hari pertama dari bulan Rajab dalam rangka taqarrub kepada Allah. Di zaman Jahiliyyah mereka persembahkan sembelihan tersebut kepada berhala-berhala mereka, kadang didahului dengan nadzar dan kadang tanpa ada nadzar sebelumnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ‘atirah dalam syariat Islam dan yang rojih insya Allah hukumnya telah mansukh (tidak berlaku lagi) dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Nawawi dari al Qadhi ‘Iyadh rahimahumalloh, karenanya imam Abu Daud setelah meriwayatkan hadits di atas beliau menegaskan bahwa hadits ini mansukh hukumnya,wallohu a’lam

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa hal ini telah mansukh, sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa beliau bersabda,
لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ قَالَ وَالْفَرَعُ أَوَّلُ نِتَاجٍ كَانَ يُنْتَجُ لَهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِطَوَاغِيَتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي رَجَبٍ
"Tidak ada Fara' dan Atirah. Fara' adalah anak pertama seekor unta yang mereka sembelih untuk sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka sembelih di bulan Rajab." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Puasa sunnah
Tidak ada hadits shohih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, karenanya sebagian dari ulama Salaf diantaranya Ibnu Umar radhiyallohu anhuma, Hasan al Bashri dan Abu Ishaq as Sabi’i rahimahumallohu memperbanyak puasa sunnah di keseluruh bulan haram tanpa mengkhususkannya di bulan Rajab.
Beberapa sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallohu anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.

Ibnu Sholah rahimahulloh berkata, “Tidak ada hadits shohih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum”
Imam Nawawi rahimahulloh berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan sholat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama”
Asy Syaikh Utsaimin rahimahulloh berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umroh, puasa, shalat, membaca al quran bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”

4. Sholat Raghaib
Sholat ini jumlah rakaatnya 12 dengan enam kali salam, biasanya dikerjakan setelah shalat Maghrib di Jumat pertama bulan Rajab. Bacaan dalam setiap rakaat setelah surat Al Fatihah adalah surat Al Qadar sebanyak 3 kali dan surat Al Ikhlash sebanyak 12 rakaat. Setelah shalat biasanya mereka bershalawat sebanyak 70 kali lalu mereka berdoa sesukanya. Sholat yang seperti ini tidak diragukan lagi termasuk shalat yang bid’ah karena hadits yang menyebutkannya termasuk hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh imam Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’aat.
Imam Nawawi berkata, “Para ulama berhujjah dengan larangan mengkhususkan malam Jumat untuk shalat dan puasa sebagai dalil tidak dibencinya shalat bid’ah yang dinamakan dengan shalat raghaib, semoga Allah membinasakan orang yang membuatnya, karena shalat tersebut bid’ah mungkar yang sesat dan tanda kejahilan, di dalamnya terdapat kemungkaran yang jelas. Sekelompok dari para imam telah menyusun tulisan yang berharga dalam menjelaskan keburukannya dan sesatnya orang yang mengerjakan dan melakukan bid’ahnya. Dalil-dali tentang keburukan, kebatilan dan kesesatan pelakunya sangatlah banyak tidak terhingga” (Syarah shohih Muslim)

Al Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, Adapun ibadah sholat maka tidak ada dalil shohih yang mengkhususkannya, hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab dusta dan batil serta tidak shohih. Sholat raghaib termasuk bid’ah menurut mayoritas para ulama...Bid’ah ini pertama kalinya muncul setelah tahun 400-an hijriyah oleh karena itu para ulama terdahulu tidak mengetahuinya dan tidak membicarakannya” (Lathoif al Ma’arif)
Termasuk bid’ah dalam persoalan shalat di bulan Rajab adalah sholat yang dikerjakan secara khusus di pertengahan bulan Rajab. (lihat al Muadhu’aat oleh Ibnul Jauzi)

5. Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Tidak ada hadits-hadits yang shahih yang menentukan kapan sebenarnya terjadi malam Isra’ dan Mi’raj apakah dia di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits. Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’ Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merayakannya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallohu anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan. Seandainya perayaan tersebut disyariatkan tentu Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan dan seandainya hal itu pernah dilakukan tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil dari Nabi mereka, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini dan mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan, maka seandainya memperingati malam tersebut disyariatkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya. Hudzaifah radhiyallohu anhu berkata : Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya”. Said bin Jubair rahimahulloh juga telah mengatakan : “ Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien

Nabi shallallohu alaihi wasallam juga orang yang paling banyak bernasehat kepada manusia dan menyampaikan seluruh risalah ini serta telah menunaikan amanah. Maka seandainya mengagungkan dan merayakan malam tersebut merupakan bagian dari Ad Dien tentu Nabi shallallohu alaihi wasallam telah menyampaikannya dan tidak akan menyembunyikannya. Karenanya ketika hal itu tidak beliau sampaikan, maka diketahuilah bahwa merayakan dan mengagungkannya bukanlah bagian dari Islam sedikitpun, dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan bagi ummat ini dien mereka serta mencukupkan nikmat-Nya atas mereka dan Dia mengingkari siapa saja yang membuat syariat yang tidak diizinkan-Nya, sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surah Al Maidah:3
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu”

Kesimpulan
Dari pemaparan yang telah disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa bulan Rajab adalah salah satu diantara bulan-bulan suci yang dihormati, seyogyanya bagi seorang muslim yang mengagungkan Rabbnya memuliakan bulan ini dengan memperbanyak amalan-amalan sholeh dan menghindarkan dirinya dari segala macam yang dilarang dalam syariat berupa maksiat dan lainnya. Tidak ada dalil shohih yang menganjurkan amalan khusus di bulan ini karena itu bagi yang ingin meraih kemuliaan bulan ini, hendaknya mencukupnya dirinya dengan amalan-amalan yang disyariatkan dan jangan melakukan hal-hal baru dalam peribadatan yang menjerumuskan dirinya dalam bid'ah yang justru akan menodai kehormatan bulan ini dan menjadikannya terjatuh dalam dosa besar, Wallohu A'lam wahuwa Waliyyut Taufiq


Read more ...

SMS gratis!

Klik di sini!
free counters